1
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS LAMPUNG Jl. Prof. Soemantri Brojonegoro No.1 Gedungmeneng Bandar Lampung
Telp (0721) 702673, 701609, Fax (0721) 702767
PENJELASAN
ALUR REGISTRASI MAHASISWA
JALUR PENERIMAAN SMMPTN 2018
1. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus SMMPTN tahun 2018 diwajibkan mengisi borang
data pokok mahasiswa secara online internet dimulai tanggal 27 Juli s.d 31 Juli 2018 melalui aplikasi
sistem informasi data pokok mahasiswa (sidakma) dengan alamat http://sidakma.unila.ac.id. Jika
melewati batas waktu tersebut maka tidak dapat diproses.
2. Calon mahasiswa diwajibkan memberikan data sebenar-benarnya. Unila berhak mencari informasi
dari pihak ketiga dalam menentukan besaran penetapan UKT. Sanksi akan diberikan bagi
mahasiswa yang terbukti memberikan keterangan yang salah dikemudian hari berupa
pembayaran UKT tertinggi, dan sanksi-sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Pada saat calon mahasiswa akan mulai mengisi borang data online, diharuskan terlebih dahulu
mendownload petunjuk pengisian yang ada di halaman muka aplikasi sidakma.
4. Pada awal pengisian borang UKT online ini, akan muncul pertanyaan untuk calon mahasiswa dan
orangtua/wali : “Apakah Saudara Bersedia ditetapkan pada biaya UKT sebesar Rp…..…..(besaran
ditentukan sesuai prodinya)”
Jika YA : Anda tidak perlu mengisikan data-data pada borang UKT ini, silahkan mencetak surat
pernyataan menerima hasil penetapan biaya UKT dan kesediaan membayarnya pada
jadwal yang telah ditentukan serta ditandatangani dengan dibubuhi materai 6000,-
(untuk diupload pada menu registrasi).
Kemudian silahkan melakukan pengumpulan berkas akademik pada tanggal
yang ditentukan dan menunggu saja sampai pengumuman akhir UKT untuk
melihat proses pembayaran UKT di Bank yang telah ditentukan.
Jika TIDAK : Silahkan Anda mengisi seluruh isian borang data pokok mahasiswa sesuai dengan
panduan pengisian.
5. Pengisian borang data pokok mahasiswa online, harus dilakukan sesuai dengan kondisi
orangtua/wali yang sebenarnya, karena isian tersebut akan menjadi dasar dalam penentuan biaya
UKT mahasiswa (tanyakan kepada orang tua untuk mengetahui data dan informasi keluarga
yang sebenarnya).
6. Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengisi borang data pokok mahasiswa online sebagai berikut:
1). Foto bersama orangtua/wali di depan rumah.
2). Foto rumah tampak depan (harus tampak seluruh rumahnya).
3). Foto ruang tamu.
4). Foto ruang keluarga.
TAHAP 1
Pengisian Borang Data Pokok Mahasiswa
2
5). Foto kamar tidur.
6). Foto dapur rumah.
7). Foto kamar mandi.
8). Semua STNK Kendaraan bermotor (motor, mobil, sepeda, dll) yang dimiliki.
9). Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang tua/Wali.
10). Kartu Keluarga (KK) terbaru.
11). Rekening/bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir.
12). Rekening/bukti pembayaran telepon 3 bulan terakhir.
13). Rekening/bukti pembayaran air 3 bulan terakhir.
14). SPT/Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.
15). Aplikasi/Perhitungan kredit (bila punya hutang).
16). Slip gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali dari kepala
desa/lurah.
7. Jika pengisian data pokok mahasiswa online telah selesai dan di simpan permanen, maka diwajibkan
mencetak dan menandatangani isian data pokok mahasiswa dan Surat Pernyataan tentang
kebenaran isian data pokok mahasiswa.
8. Unila menganggap bahwa segala data yang diisikan dalam data pokok mahasiswa online adalah benar
dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai, sehingga jika kemudian hari ditemukan data yang
tidak benar (palsu/pembohongan), maka Unila berhak memberikan sanksi kepada mahasiswa dengan
di naikkan besaran kelompok UKTnya atau dicabut status kemahasiswaannya (drop out/dikeluarkan).
1. Dalam rangka melakukan menilai kebenaran data isian data pokok mahasiswa online yang telah
disimpan permanen oleh calon mahasiswa, Rektor Unila membentuk Tim Verifikasi Isian data pokok
mahasiswa online yang memiliki tugas dan wewenang melakukan verifikasi atas kebenaran isian data
pokok mahasiswa dan lampiran dokumen pendukungnya.
2. Verifikasi isian data pokok mahasiswa dilaksanakan pada tanggal 28 Juli – 1 Agustus 2018.
3. Verifikasi kebenaran isian borang UKT, dilakukan oleh Tim Verifikasi dengan cara wawancara
langsung, wawancara melalui telepon, kunjungan ketempat tinggal calon mahasiswa atau informasi
data yang dapat diakses melalui berbagai media dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Setelah isian data pokok mahasiswa calon mahasiswa dinyatakan benar dan lengkap, Tim Verifikasi
melakukan validasi melalui aplikasi sidakma.
5. Sistem aplikasi sidakma akan menghitung dan menetapkan kelompok UKT mahasiswa berdasarkan
pembobotan (scoring).
6. Pembobotan pada penetapan kelompok UKT Mahasiswa sebagai berikut :
1). Biodata calon mahasiswa.
2). Informasi keluarga.
3). Informasi tanggungan keluarga.
4). Informasi dan kondisi rumah.
5). Kondisi air, MCK, penerangan dan telekomunikasi.
6). Perabot rumah tangga dan elektronik.
7). Informasi sosial ekonomi keluarga.
8). Informasi kepemilikan aset/harta keluarga.
9). Sarana transportasi.
TAHAP 2
Verifikasi Isian Data Pokok Mahasiswa
3
1. Pengumuman sem*ntara (tahap pertama) atas penetapan UKT calon mahasiswa melalui
http://sidakma.unila.ac.id.
2. Pengumuman UKT sem*ntara (tahap pertama) dilaksanakan tanggal 3 Agustus 2018
3. Pengumuman sem*ntara (tahap pertama) atas penetapan UKT calon mahasiswa bersifat mengikat
dalam hal biaya UKT.
3. Dalam pengumuman akan diinformasikan penetapan UKT setiap mahasiswa berdasarkan isian data
pokok mahasiswa online, dengan keputusan :
(1). Jika orangtua/wali calon mahasiswa menerima hasil penetapan UKT yang diumumkan, maka
wajib mencetak surat pernyataan menerima hasil penetapan biaya UKT dan kesediaan
membayarnya lalu ditandatangani dan dibubuhi materai 6000,- (untuk di unggah pada menu
registrasi) kemudian silahkan menunggu sampai pengumuman tahap akhir untuk mengetahui
nama bank tempat melakukan pembayaran UKT.
(2). Jika orangtua/wali calon mahasiswa keberatan atas penetapan UKT yang diumumkan, dapat
mengajukan banding dengan cara mencetak surat pernyataan tidak menerima hasil penetapan
biaya UKT dan akan mengajukan banding dan wawancara lalu ditandatangani dan dibubuhi
materai 6000,-. Verifikasi dan wawancara akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan
pada tahapan berikutnya.
1. Tahapan ini dikhususkan kepada orangtua calon mahasiswa non bidikmisi yang belum
menerima/menyetujui hasil pengumuman sem*ntara biaya UKT calon mahasiswa yang ada pada
pengumuman sistem Sidakma (http://sidakma.unila.ac.id).
2. Verifikasi dan wawancara banding dilaksanakan di fakultas masing-masing calon mahasiswa dan
dilaksanakan tanggal 6 – 8 Agustus 2018.
3. Berkas yang harus dibawa dalam rangka wawancara banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai
berikut :
(1). Salinan (fotocopy) Tanda Pendaftaran SMMPTN ;
(2). Borang Isian data pokok mahasiswa yang dicetak dari http://sidakma.unila.ac.id. yang telah
ditandatangani orangtua dan calon mahasiswa;
(3). Surat pernyataan kebenaran isian borang UKT yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai
6000,-;
(4). Surat pernyataan tidak menerima hasil penetapan biaya UKT dan akan mengajukan banding dan
wawancara yang telah ditandatangani orangtua;
(5). Foto berwarna calon mahasiswa bersama dengan orangtua/wali.
(6). Foto berwarna rumah tampak depan (harus tampak seluruh rumahnya).
(7). Foto berwarna ruang tamu.
(8). Foto berwarna ruang keluarga.
(9). Foto berwarna kamar tidur.
(10). Foto berwarna dapur rumah.
(11). Foto berwarna kamar mandi.
(12). Deskripsi tentang detail pekerjaan orang tua (ayah dan ibu) yang telah ditandatangani;
(13). Salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang tua/Wali.
TAHAP 3
Pengumuman UKT sem*ntara (Tahap Pertama)
TAHAP 4
Verifikasi dan Wawancara Banding UKT
4
(14). Salinan (fotocopy) Kartu Keluarga (KK) terbaru.
(15). Asli/fotocopy legalisir Bukti Pembayaran Gaji bagi pegawai/karyawan atau surat keterangan
penghasilan orang tua/wali dari kepala desa/lurah (bukan surat keterangan tidak mampu);
(16). Salinan (fotocopy) rekening/bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir.
(17). Salinan (fotocopy) rekening/bukti pembayaran telepon 3 bulan terakhir.
(18). Salinan (fotocopy) rekening/bukti pembayaran air 3 bulan terakhir.
(19). Salinan (fotocopy) SPT/Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017.
(20). Salinan (fotocopy) semua STNK Kendaraan bermotor (motor, mobil, sepeda, dll) yang dimiliki.
(21). Asli/fotocopy legalisir Aplikasi/Perhitungan kredit (bila punya hutang).
4. Orangtua calon mahasiswa yang mengajukan banding atas pengumuman sem*ntara biaya UKT calon
mahasiswa wajib hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa bukti-bukti
baru selain dari dokumen yang telah diunggah pada sistem Sidakma.
5. Pengajuan banding atas biaya UKT hanya dapat dilayani pada jadwal yang telah ditentukan, jika
melewati jadwal tersebut maka tidak akan diproses/tidak dilayani.
6. Pelaksanaan Wawancara Banding UKT dilaksanakan di Fakultas masing-masing calon mahasiswa.
7. Pemrosesan banding dilakukan dengan cara melakukan verifikasi berkas yang telah diserahkan oleh
calon mahasiswa pada tahap sebelumnya dan ditambah dengan bukti baru yang dibawa orangtua/wali
calon mahasiswa dan dilakukan wawancara langsung dengan orangtua/wali calon mahasiswa. Proses
banding tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran langsung orangtua/wali calon mahasiswa.
8. Panitia pewawancara memberikan rekomendasi dan catatan atas hasil wawancara. Keputusan hasil
banding akan ditentukan dalam rapat panitia bersama fakultas.
9. Hasil keputusan banding ada 2 jenis : (1). Biaya UKT calon mahasiswa di TURUNKAN, jika ada
dokumen pendukung baru yang kuat atas kondisi orangtua/wali calon mahasiswa dan mempengaruhi
nilai score UKT; (2). Biaya UKT calon mahasiswa di NAIKKAN, jika ternyata data yang diisikan
dalam borang UKT online tidak benar dan ada bukti yang mendukungnya atau mempengaruhi nilai
score UKT; (3). Biaya UKT calon mahasiswa TETAP, jika tidak ada dokumen pendukung baru yang
kuat atas kondisi orangtua/wali calon mahasiswa dan tidak mempengaruhi nilai score UKT.
10. Penetapan atas hasil keputusan peninjauan kembali (banding) UKT dilakukan berdasarkan hasil
perhitungan nilai scoring pada sistem UKT.
11. Hasil keputusan banding akan diumumkan dalam laman http://sidakma.unila.ac.id. pada tahapan
berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
12. Hasil keputusan banding biaya UKT adalah mengikat untuk calon mahasiswa dan tidak dapat
disanggah kembali.
1. Tahap ini merupakan pengumuman dari seluruh proses Verifikasi UKT, dan Verifikasi Bidikmisi.
2. Pelaksanaan pengumuman akhir proses registrasi SMMPTN Unila dilaksanakan tanggal 10 Agustus
2018.
3. Pengumuman ini adalah hasil akhir dari seluruh proses, sehingga keputusannya mengikat dan tidak
dapat disanggah lagi.
TAHAP 5
Pengumuman Akhir
5
1. Tahapan ini telah ditetapkan besaran biaya UKTnya.
2. Pelaksanaan pembayaran UKT dilaksanakan pada tanggal 11 - 15 Agustus 2018 pada bank (BNI
Jurusan Non Eksakta), (BTN Jurusan Eksakta) dan (BRI Fakultas Kedokteran), secara online
diseluruh cabang di Indonesia dengan cara menyebutkan nomor test SMMPTN .
3. Bagi calon mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal tersebut di atas maka calon
mahasiswa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
1. Tahapan ini merupakan akhir dari proses registrasi calon mahasiswa.
2. Registrasi dilakukan secara online melalui laman http://registrasi.unila.ac.id. pada tanggal 11 Agustus
– 17 Agustus 2018. 3. Calon mahasiswa telah resmi menyandang status mahasiswa Unila tahun akademik 2018/2019 setelah
mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sem*ntara yang berasal dari hasil cetakan dari sistem
registrasi.
Bandar Lampung, Juli 2018
Rektor,
Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P.
NIP. 19570629 198603 1002
--------oooOO==TERIMA KASIH==OOooo--------
TAHAP 6
Pembayaran Biaya UKT Mahasiswa
TAHAP 7
Registrasi Online Mahasiswa